
Persyaratan nikah bagi Janda atau Duda Cerai di KUA
- Kartu Tanda Penduduk calon mempelai, bagi janda atau duda cerai harus sudah berstatus Janda atau duda cerai.
- Kartu Keluarga status pada saat mendaftar sudah berbunyi atau tertulis sebagai duda atau janda cerai.
- Sedangkan jika status janda atau duda karena talak maka diharuskan untuk menunggu masa iddah selesai.
Syarat menikah bagi janda ditinggal mati atau duda ditinggal mati
- Fotocopy surat kematian suami atau istri atau akta kematian.
- Surat keterangan kematian dari kelapa desa atau lurah yang menerangkan sebagai janda atau duda ditinggal mati (N6)
Biaya pernikahan di KUA bagi duda janda
Di Kantor urusan agama, tidak ada perbedaan biaya dalam pelayanan terkait dengan pernikahan. Yang membedakan adalah waktu dan jam dalam pelaksanaan atau pencatatan ijab qobul.
Berdasarkan KMA bahawasanya biaya nikah bagi calon pengantin baik janda duda perawan jejaka polri polisi sipil maupun WNA bahawasanya jika di laksanakan pada balai nikah KUA dan pada jam kerja maka biaya nya adalah 0,- ( nol rupiah ) alias gratis.
Sedangkan jika dilaksanakan pada waktu luar jam kerja maupun di luar balai nikah, biaya sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) dan di bayarkan pada Bank BRI atau kantor pos terdekat.
Sebelum membayar NR ( Nikah Rujuk ) dibuatkan biling KUA tempat mendaftarkan pernikahan, dan selanjutnya dibayarkan oleh mempelai atau yang mewakili di BRI atau kantor pos.
Kadaluwarsa biling adalah 1 (satu) minggu setelah biling dicetak.
Demikian informasi sekitar cara pendaftaran nikah bagi yang berstatus sebagai janda cerai duda cerai janda ditinggal mati duda ditinggal mati beserta catatan catatan penting supaya pendaftaran pernikahan bisa lebih rapi dan memudahkan semua pihak di kemudian hari terkait dengan pernikahan ini.
11 comments on “CARA NIKAH JANDA DUDA DI KUA BESERTA SYARAT”
darma wijaya
26/06/2019 at 04:15jika status diKTP masih kawin..sedangkan secara fisik sudah cerai..apakah wajib dirubah..sedangkan KTP sudah seumur hidup..
itu bagaimana ya pak..
terimakasih..
admin
26/06/2019 at 04:23Harusnya di rubah, minta saja ktp sementara dari dusdukcapil yang lembaran kertas dengan status cerai. Kalau sudah nikah nanti di ambil kembali ktp yg status kawin.
pelangi
24/07/2019 at 06:23ada kk ada surat cerai tapi g ada ktp apakah bisa atau harus membuat ktp lebih dulu
admin
23/07/2019 at 23:29Ya harus ada, karena salah satu syarat nikah adalah mengumpulkan fotocopy KTP.
Laode M Azhar
05/09/2019 at 21:58Jika Surat Keputusan Keterangan Cerai dari Pengadilan Agama Hilang, Namun Pihak yang bersangkutan Sudah melaporkan kepihak Kepolisian dan Pihak Kepolisian sudah : 1.menerbitkan Surat Keterangan Hilang,2. Pihak yang bersangkutan sudah melanjutkan pemberitahuan tersebut ke Pihak Pengadilan Agama dimana Surat keterangan Cerai tersebut diterbitkan dan Oleh Pihak Pengadilan Agama Sudah mengeluarkan Arsip Surat keterangan Cerai tersebut dan dilegalisir. Pertanyaannya? Apakah Arsip Surat keterangan Cerai tersebut yg sudah dilegalisir oleh pihak pengadilan Agama tersebut Sah dan bisa digunakan sebagai pengganti Surat Keterangan Cerai Yang Hilang??? Mohon konfirmasinya…….Trimkasih Salam perjuangan
admin
05/09/2019 at 15:53Bisa
admin
10/10/2019 at 08:47dahulu kami pernah mengalami kejadian serupa dimana kepala KUA setempat menerima berkas tersebut sebagai pengganti akta nikah yang hilang dan dapat dilampirkan sebagai syarat nikah pengganti akta cerai yang hilang. entah kalau KUA tempat anda melangsungkan pernikahan. logikanya sih bisa. silakan langsung secepatnya di konsultasikan.
Hiskandar
03/01/2021 at 07:14KTP saya sudah cerai dan akta cerai sudah ada tapi KK saya masih menyatu dengan mantan istri. Untuk bisa menikah lagi apakah KK harus ganti? Bagaimana caranya?? Apakah alamat tempat tinggal harus beda atau masih bisa pakai alamat yang tertera di KK lama jika ingin merubah status di KK yang baru? Terimakasih
admin
03/01/2021 at 01:29Kua menafsirkan beda beda dalam penanganan perbedaan status dalam identitas pada kk ktp maupun kk. Yang jelas pokok cerai ada surat putusan pengadilan agama.
Ada baiknya anda segera ke kua tempat anda melangsungkan pernikahan untuk menanyakan apakah perlu diubah atau tidak.
Terkait penulisan alamat mestinya mengacu kepada dokumen terbaru.
[…] Baca :Syarat Nikah Janda Duda di KUAWali Nikah JandaBiaya Nikah di KUA […]
[…] baca : cara nikah bagi Janda atau duda beserta syarat nya […]